Senin, 24 Agustus 2015

Cyber Crime menurut Hukum Indonesia dan Kasus Pencurian Blog

Buat kamu yang nulis, blog itu apa sih?

Kalau untuk saya blog bukan hanya sekedar jurnal, tapi lebih daripada itu. Cerminan diri, diary online dan udah kayak bagian dari diri saya. Banyak orang bisa tahu saya dari blog, saya banyak nemuin temen juga dari blog. 

Tapi bagaimana kalau misalnya blog kamu dicuri? Sedih banget pasti. kalau punya saya dihack dan saya tau orangnya, sampai kemanapun juga akan saya kejar terus saya bakalan bawa stunt gun buat nyetrum hackernya sampai pingsan. Abisnya mereka nggak tau apa kalau misalnya nulis blog itu perlu perjuangan. Traffic blog saya memang belum banyak, tapi dengan traffic blog yang segini aja saya ngerasa udah terharu dan kalau dibajak saya bakalan jadi preman. Nggak usah gitu deh, saya aja liat salah satu blog idola saya Momzhak dari cantiknya qonita dibajak jadi sedih banget. Tapi ternyata nggak cuman momzhak aja, tapi juga sekar dari crochetandlipstick , Nisa beautyroom, Tanoe Raisa, Judit Ayes. Saya nggak berani kasih link disini, takutnya nanti kalau kalian buka blog mereka yang udah ke hack, blog kalian bakalan ikut ke hack juga. 


Dulu saya pikir para hacker hanya akan meng-hack situs kayak pemerintahan dan situs game-game gitu. Tapi ternyata mereka menghack beauty blogger juga. Sedih banget nggak sih?

Dan hacking juga termasuk dalam salah satu cybercrime. Yang masuk dalam cybercrime ini banyak banget seperti penipuan dalam transaksi keuangan online, penggelapan pemalsuan informasi online, hacking, membantu kejahatan secara online, perusakan sistem komputer yang bertujuan untuk kejahatan dan pembajakan terhadap hak cipta. 

kalau saya lihat dalam kasus ini, ada beberapa peraturan hukum yang mengatur, yakni dalam UU ITE dan KUHP 
  • melakukan akses illegal (pasal 30 UU ITE)
  • data interference (pasal 32 UU ITE)
  • tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (pasal 35 UU ITE)
Dalam KUHP pun diatur yakni dalam pasal 406 yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Pasal ini dapat disangkutkan dengan hacking karena hacking sendiri prinsipnya adalah mencuri atau merusak data digital milik orang lain. 

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
  2. Dijatuhkan pidana yang sama dterhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, membunuh, merusakan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Jadi apa yang harus kamu lakukan jika menjadi korban cyber crime?

  1. Pertama kamu harus menyiapkan bukti
  2. Cari info data diri orang yang menghack situs kamu. Siapapun yang kamu curigai  bisa kamu laporkan, karena orang yang kamu laporkan statusnya hanya menjadi saksi sampai ada keputusan yang menyatakan ia sebagai tersangka. Contohnya dalam kasus momzhak ada nama Ryan Zeini Rohidin, momzhak berhak melaporkan nya, dan polisi akan meminta keterangan dari Ryan sebagai seorang saksi. Dan apabila terbukti bersalah Ryan bisa menjadi tersangka.
  3. Buat laporan ke kantor polisi terdekat. 
Terakhir, buat yang beauty blognya di curi saya berdoa semoga mereka mau nulis lagi. Karena saya salah satu pembaca dan merasa tulisan mereka bermanfaat. Karena saya yakin blog mereka nggak cuman menginspirasi saya aja tapi jutaan cewek-cewek lain juga. 




With love, 
Ladypon


7 komentar:

  1. Akoh terharu kau akhirnya memanggiku mbak wahai kimchiiillll #sujudsyukur #bertobat #naekhaji

    Aku berharap bangetttt itu hacker masuk penjara 20 tahun dan kena denda harus ganti rugi lima milyar!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. lantas kamu mau akoooh panggil apa? tante? Tanteeeee!!

      setuju, biar pada kurus kering dipenjaraaaa

      Hapus
  2. Thanks banget Ladypon buat dukungannya.... *pelukkkk
    Kalau lapor pelanggaran UU IT itu kemana ya? Ke polisi kah? Sayangnya, aku agak pesimis dengan polisi2 kita, hoho *maapya. Soalnya dulu rumah orangtua pernah kemalingan, eh ada oknum polisi yg menagih sejumlah uang setelah malingnya ketangkep. Jadi agak kapok sama polisi T__T

    BalasHapus
    Balasan
    1. haiii mom,
      iya ke polda metro jaya. Kalau misalnya ada polisi yang mintain duit kek begitu laporin aja ke kantor polisi pusat atau pak ahok kan ada nomer aduannya (?)
      Tapi kalau nggak ada tanggepan, tinggal pakai the power of media :D

      Hapus
  3. aku jg sedih n shock bgt dengernya ada tmn2 yg jadi korban :(
    smoga ga ada korban lg setelah ini ya yos.. thx for sharing!

    BalasHapus
    Balasan
    1. amiin! Semoga kamu nggak jadi korban juga yaaa :)

      Hapus
  4. hey :) nice blog, dear!
    follow4follow???
    kisses from ukraine :-****

    maliovanka.blogspot.com

    BalasHapus

Makasih banyak udah ngasih komen ^^. Komentar no SARA dan tolong cantumkan nama kamu ya